URnews

Soal Kasus Aisyah, Polisi Sebut Dugaan Awal Karena Bujuk Rayu Dukun

Nivita Saldyni, Rabu, 19 Mei 2021 09.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Kasus Aisyah, Polisi Sebut Dugaan Awal Karena Bujuk Rayu Dukun
Image: Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi (Antara)

Temanggung - Polisi mengungkap fakta baru di balik penemuan mayat Aisyah (7), bocah asal Temanggung, Jawa Tengah yang ditemukan setelah empat bulan meninggal dunia. Polisi menyatakan dugaan sementara, kasus berawal dari bujuk rayu dukun yang tak lain adalah tetangga Aisyah sendiri.

Hal itu disampaikan Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/5/2021) lalu. Dugaan sementara, H yang dikenal warga setempat sebagai orang pintar alias dukun awalnya menyuruh orang tua korban bersama B melihat Aisyah.

B sendiri berperan membantu H untuk membujuk orang tua Aisyah. Saat itu korban diyakini nakal karena ketempelan makhluk gaib, sehingga H menyarankan Aisyah untuk diruwat. 

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air, kemudian diangkat," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, baik kepada orang tua Aisyah, maupun H dan B. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen. Penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut lagi," imbuhnya.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga Aisyah merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. Untuk itu, polisi bakal mengancam pelaku dengan pasal tentang KDRT.

"Pasal dipersangkakan adalah UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 76 huruf c dan pasal 80, kemudian subsidernya kita lapisi dengan pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun atau denda Rp3 miliar," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait