URnews

Soal Kasus Nirina Zubir, Pakar: Kinerja Mafia Tanah Terorganisir

Shelly Lisdya, Rabu, 24 November 2021 13.29 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Kasus Nirina Zubir, Pakar: Kinerja Mafia Tanah Terorganisir
Image: Nirina Zubir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). (PMJ News)

Jakarta - Kasus mafia tanah terus bermunculan di Tanah Air. Terakhir adalah kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.

Pakar Hukum Tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Nurhasan Ismail menyatakan, jika jaringan kinerja mafia tanah itu terorganisir, rapi, dan sistematis telah mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya ke bawah permukaan sehingga perilaku yang tampak adalah sebuah kewajaran.

”Mereka mampu dengan sangat lihai memainkan ’confidential Game’ yang di permukaan tampak tenang, namun di bawah permukaan penuh dengan trik-trik pelanggaran," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Urbanasia, Rabu (24/11/2021).

Nurhasan menyebut jika mafia tanah sebagai kelompok yang terstruktur dan terorganisir, dengan memiliki struktur organisasi yang melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dengan susunan. 

Ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan, dan ada juga kelompok Garda Garis Depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan illegal (preman dan pengamanan swakarsa).

Ada pula kelompok profesi yang berwenang yang terdiri dari para advokat, Notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat – daerah – camat - kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal dan ilegal. 

Sementara itu, disebut terorganisir karena mafia tanah menggunakan berbagai metode kerja yang keras-ilegal yaitu dengan tindakan perebutan tanah  dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran, dan melakukan konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi taruhan nyawa.

”Sedangkan cara halus-ilmiah dan tampak legal, adalah upaya pencarian dokumen kepemilikan tanah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati atau bahkan sama dengan aslinya, proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah, serta melakukan pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis," ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait