URtainment

5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Resmi Ditahan

Putri Nur Aisyah, Selasa, 23 November 2021 21.10 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Resmi Ditahan
Image: Nirina Zubir beserta keluarganya (Instagram: @nirinazubir_)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 Miliar.

Sebelumnya, tiga orang tersangka telah ditahan terlebih dahulu pada Rabu (17/11/2021).

Ketiganya diketahui adalah mantan dari asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita, Erdianto (Suami dari Riri), dan Farida selaku notaris.

Sedangkan, kedua tersangka lainnya merupakan notaris PPAT bernama Ina Rosaina yang dijemput paksa oleh pihak penyidik di apartemen Kalibata dan Edwin Riduan yang menyerahkan diri.

"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dikutip dari PMJ News, Selasa (23/11/2021).

Kelima tersangka disangkakan dengan empat pasah KUHP, yaitu Pasal 263, 264, 266 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Tidak hanya itu, penyidik pun menerapkan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran uang atas penggelapan aset keluarga Nirina Zubir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait