URnews

Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta ke Nasabah, BCA Buka Suara

Nivita Saldyni, Rabu, 3 Maret 2021 14.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta ke Nasabah, BCA Buka Suara
Image: Gedung Bank BCA. (Ilustrasi/BCA)

Surabaya - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akhirnya buka suara soal kasus salah transfer yang berujung pada proses pidana seorang nasabah di Surabaya bernama Ardi Pratama. Ardi harus dipidanakan karena memakai uang nyasar sebesar Rp 51 juta yang diterimanya Maret 2020.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya pun membeberkan sejumlah fakta versi mereka.

Dinilai Tak Beritikad Baik, Ardi Dilaporkan ke Polisi

Hera mengatakan kasus ini berawal saat Ardi menggunakan uang salah transfer dari kesalahan karyawan BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya dalam input data. Ardi kemudian dilaporkan ke polisi oleh karyawan yang bersangkutan karena dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya. 

Namun laporan itu bukan diajukan oleh pihak BCA, melainkan karyawati mereka yang bertugas saat itu. Namun saat karyawati ini melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya, ia telah dalam status purnabakti alias sudah tak bekerja lagi di BCA.

Pelapor Sempat Ganti Dana Salah Transfer

Sebelum purnabakti, Hera mengatakan bahwa karyawati yang bersangkutan telah berinisiatif untuk bertanggung jawab. Ia diketahui telah mengganti dana salah transfer tersebut.

"Sebelum purnabakti, sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut," kata Hera dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Masalah Berlarut hingga Berujung ke Meja Hijau

Hera memastikan pihak BCA telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada Ardi yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer. Mereka juga telah meminta Ardi mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati yang saat itu melakukan kesalahan pun telah proaktif dengan mendorong itikad baik dari Ardi untuk menyelesaikan masalah ini.

"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," jelasnya.

Dengan ketidakjelasan itulah, akhirnya kasus Ardi harus berakhir di meja hijau. Perkara ini telah ditingkatkan ke proses hukum yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Proses hukum didasarkan pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait