URnews

Pakai Uang 'Nyasar' Rp 51 Juta, Nasabah BCA di Surabaya Dipidana

Nivita Saldyni, Kamis, 25 Februari 2021 16.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakai Uang 'Nyasar' Rp 51 Juta, Nasabah BCA di Surabaya Dipidana
Image: Ilustrasi garis polisi. (Istimewa)

Surabaya - Ardi Pratama, seorang makelar mobil di Kota Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan pengadilan setelah menerima uang salah transfer sebesar Rp 51 juta. Ardi menjadi terdakwa di PN Surabaya atas kasus tersebut.

Kepada wartawan di Surabaya, R. Hendrik Kurniawan selaku pengacara Ardi mengatakan kasus berawal dari masuknya uang sebesar Rp 51 juta ke rekening BCA kliennya pada 17 Maret 2020. Ardi mengaku tak tahu darimana asal uang itu, ia pun berpikir itu berasal dari komisi penjualan mobil mewah yang belum lama ia jual.

Ia pun kemudian menggunakan uang tersebut. Bahkan kabarnya juga sempat digunakan untuk membayar hutang.

Namun betapa kagetnya saat 10 hari berlalu, pihak BCA datang ke rumahnya. Perwakilan BCA Kantor Cabang Citraland, Surabaya yang datang ke rumah Ardi itu mengaku telah ada kesalahan transfer, dimana seharusnya uang Rp 51 juta yang Ardi terima itu milik nasabah lain.

Hendrik pun mengatakan hal ini merupakan kesalahan salah seorang back office BCA Kantor Cabang Citraland. Karyawan yang bersangkutan itu mengaku salah menginput nomor rekening. Alhasil uang Rp 51 juta milik nasabah lain itu pun masuk ke rekening Ardi.

Dari sana, Ardi mengaku paham permasalahannya dan mengaku sudah memakainya. Untuk itu ia berjanji bakal mengganti secara berkala. Namun kemudian pada 31 Maret 2020, ada somasi dari BCA. Kemudian tanggal 2 April 2020, Ardi dipanggil pihak BCA dan menyatakan sanggup mengembalikan uang nyasar itu dengan cara dicicil.

"Namun ditolak oleh BCA," kata Hendrik kepada wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun Ardi tetap berusaha menunjukkan iktikad baiknya dengan mentransfer kembali uang nyasar itu. Sayangnya lagi-lagi BCA enggan menerima. Kemudian tak lama, seorang bernama Nur Chuzaimah selaku back office BCA Citraland melaporkan kasus ini ke polisi pada Agustus 2020.

"Tanggal 7 Oktober diperiksa (polisi)," jelasnya.

Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, Ardi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2020. Ia dijerat dengan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Sejak saat itulah ia harus mendekam di tahanan.

Kasus Ardi ini bahkan sudah sampai ke tahap persidangan guys. Dalam dakwaannya, Jaksa menetapkan Ardi dikenai pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait