URtech

Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Ini Sorotan dari Kominfo

Afid Ahman, Selasa, 12 Januari 2021 14.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Ini Sorotan dari Kominfo
Image: Kominfo menggelar gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia untuk bantum UMKM bangkit. Sumber: Kominfo

Jakarta - Setelah mengeluarkan kebijakan baru yang bikin heboh penggunanya, WhatsApp dan Facebook dipanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Dalam pertemuan yang digelar Senin (11/1/2021), WhatsApp dan Facebook pun ditodong Menkominfo Johnny G Plate menekankan pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” ujar Johnny.

Lebih lanjut Menkominfo menerangkan hasil pertemuannya dengan WhatsApp dan Facebook. Kominfo mendorong  Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu bagaimana mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Serta hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” tegas Menkominfo.

Kominfo juga mendorong WhatsApp maupun Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain, melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Selain itu menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Johnny turut menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online). 

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya  Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait