URnews

Soal Panggilan Polisi kepada Anies Baswedan, Fadli Zon: Ada 4 Kejanggalan

Nivita Saldyni, Kamis, 19 November 2020 18.25 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Panggilan Polisi kepada Anies Baswedan, Fadli Zon: Ada 4 Kejanggalan
Image: Fadli Zon tanggapi soal pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya lewat kanal YouTubernya, Rabu (18/11/2020). (YouTube Fadli Zon Official)

Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan soal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) lalu.

Fadli Zon menyebut telah menemukan empat kejanggalan dalam kasus dugaan pelanggaran pidana protokol kesehatan yang menyeret nama Anies tersebut.

Tanggapan terkait kasus Anies Baswedan itu pun diungkapkan Fadli lewat video berjudul ‘Diskriminasi Hukum terhadap Gubernur Anies Baswedan’ di kanal YouTube Fadli Zon Official, Rabu (18/11/2020) malam.

“Saya menilai ini adalah suatu hal yang tidak wajar dan kemudian berlebihan karena kita tahu bahwa di berbagai daerah juga terjadi kerumunan-kerumunan serupa, dalam konteks Pilkada misalnya. Banyak sekali bukti yang menunjukkan banyak kerumunan tetapi tidak diproses,” kata Fadli mengawali argumennya.

Selain itu, menurut Fadli masih banyak lagi kerumunan yang terjadi namun mendapat perlakuan berbeda. Seperti demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah sejak beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia menilai hal ini sebagai tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Fadli menyebut setidaknya ada empat kejanggalan yang membuatnya yakin telah terjadi diskriminatif di dalam proses hukum kasus ini.

“Pertama, pemeriksaan itu disebut sebagai klarifikasi. Padahal kita tidak mengenal klarifikasi dalam konsep hukum kita terkait protokol kesehatan ataupun UU Karantina Kesehatan. Dan lucunya lagi, kemudian proses klarifikasi itu ada berita acara (BAP)-nya. Jadi ini satu hal yang menurut saya menunjukkan kejanggalan di dalam konsep hukum,” jelas Fadli.

Kedua, Fadli menilai Anies tak pernah melanggar protokol kesehatan. Malah ia adalah pengawas jalannya protokol kesehatan di wilayah kerjanya.

“Gubernur DKI sudah berusaha untuk melakukan sebuah tindakan, memberikan sanksi yaitu denda Rp 50 juta dan sudah dipenuhi juga oleh pihak Habib Rizieq Shihab dalam kaitannya dengan kerumunan dan sebagainya,” imbuhnya.

Sehingga menurutnya cukup aneh jika tiba-tiba Anies diperiksa atas dugaan tindak pelanggaran pidana protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Ketiga, menurut Fadli UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mempidanakan seseorang, apalagi dalam kasus kerumunan. Sebab UU ini dibuat pada 2018 di mana tak pernah terbayangkan akan terjadi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

“Jadi ini semua memang harus didekati secara dialogis, secara musyawarah. Saya kira di sini kita perlu jujur dan objektif supaya tidak ada diskriminasi hukum. Jadi tidak ada pasal-pasal yang menunjukkan pemidanaan itu, dalam hal ini termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta,” pungkas Fadli.

Terakhir, Fadli menyebut bahwa kasus ini harusnya tak perlu melibatkan kepolisian. Sebab jika memang ada urusan dengan Anies, maka itu menjadi urusan pemerintahan, bukan kepolisian.

“Apalagi sebenarnya gubernur merupakan atasan Kapolda dan Pangdam dalam konteks Forkopimda. Jadi kalau ada urusan dengan gubernur, maka itu urusannya dengan Kemendagri, Kemendagri yang bisa melakukan itu,” ungkapnya.

Untuk itu ia pun berharap tak terjadi diskriminasi dalam proses hukum yang tengah berjalan ini.

“Sejak awal mempunyai miat yang baik untuk menyelesaikan ini secara bersama-sama. Tindakan-tindakan yang tebang pilih, yang sesuai dengan selera, yang didasari atas kebencian atau ketidaksukaan terhadap figur tertentu memurut saya hanya akan menimbulkan kegaduhan baru dan merugikan kita semua,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait