URnews

Soal Penyitaan Rumah Irwansyah oleh Pihak Bank, Ini Kata Pakar

Nivita Saldyni, Rabu, 5 Januari 2022 17.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Penyitaan Rumah Irwansyah oleh Pihak Bank, Ini Kata Pakar
Image: Irwansyah. (Instagram @irwansyah_15)

Jakarta - Kasus penipuan yang dialami artis Irwansyah berbuntut panjang. Gara-gara ulah sang adik yang kabur setelah meminjam uang di bank dengan memalsukan dokumen dan tanda tangannya, kini rumah suami Zaskia Sungkar di kawasan Bintaro dipasangi plang penyitaan oleh pihak bank.

Irwansyah sendiri mengaku mengalami kerugian dengan nilai fantastis akibat ulah adik kandungnya, Hafiz Fatur. Hal itu terungkap dari diterimanya surat tagihan terkait cicilan dari sebuah bank ke rumah Irwansyah.

Belakangan diketahui bahwa Hafiz diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Irwan dan Zaskia untuk meminjam uang di salah satu bank swasta. Nilainya pun tak sedikit, sekitar Rp 1 hingga 2 miliar. Akibatnya kini Irwansyah harus kehilangan empat unit rumah dan satu mobil dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Adik Irwansyah Bisa Dipidana, Pihak Bank Bisa Digugat

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengatakan bahwa seharusnya tidak ada penyitaan. Irwansyah pun bisa memenangkan kasus ini karena adanya cacat hukum.

"Seharusnya tidak ada sitaan. Tapi ini cacat hukum," kata Prija saat ditelepon Urbanasia pada Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut, Prija menjelaskan bahwa sang adik bisa dipidanakan dengan Pasal 35 KUHP. Sementara pihak bank bisa digugat secara perdata. Sehingga dengan demikian hukuman bisa dijatuhkan ke Hafiz maupun pihak bank itu sendiri.

"Rumah bisa terselamatkan karena ini cacat hukum. Jadi adiknya bisa dilaporkan secara pidana. Bank bisa dilaporkan secara perdata karena meloloskan padahal jaminan bukan atas nama peminjam. Nantinya bank dan adik bisa dihukum," ungkap Prija.

"Kalau bank tahu (dipalsukan), ya kena. Kan itu tidak ada izin, bisa kena Pasal 55 KUHP. Kemudian untuk sang adik kena Pasal 385 KUHP tentang menggelapkan nama orang lain dan bisa kena Pasal 266 KUHP tentang penyerangan keterangan palsu," jelasnya lebih lanjut.

Bank Diduga Tak Jalankan Prinsip Kehati-hatian

Ghazi Luthfi, seorang advokat di Jakarta menduga kasus ini terjadi karena pihak bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya. Apalagi dikabarkan bahwa Hafiz memalsukan tanda tangan Irwansyah di perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian turunannya.

"Jaminannya ga palsu, benar kan asetnya ada, atas nama Irwansyah. Tapi menurut Irwansyah dia ga pernah tanda tangan perjanjian kredit dan perjanjian jaminan, disitu masalahnya," kata Luthfi saat dihubungi Urbanasia, Rabu (5/1/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait