URnews

Soal Regulasi Pajak Sepeda, Ini Penjelasan Kemenhub

Anisa Kurniasih, Selasa, 30 Juni 2020 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Regulasi Pajak Sepeda, Ini Penjelasan Kemenhub
Image: Sejumlah pesepeda di Surabaya memanfaatkan lajur khusus sepeda, Minggu (28/6/2020) pagi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta  - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyangkal adanya pemberitaan yang menyebutkan soal regulasi terkait pajak sepeda. Hal itu ditegaskan Adita Irawati, Juru  Bicara Kementerian Perhubungan.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," ujar Adita dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).

Adita menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Hal ini untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” lanjutnya.

Adita menyampaikan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi  harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," sambung dia.

"Kami akan  mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait