URnews

Sopir Taksi 'R' Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah

Anita F. Nasution, Senin, 20 Juli 2020 16.59 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sopir Taksi 'R' Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah
Image: Hana hanifah saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (14/7/2020)

Medan - Kasus prostitusi yang menyeret selebgram dan artis Film Televisi (FTV) Hana Hanifah membuat seorang sopir taksi ikut terjerat kasus hukum. 

Usai gelar perkara yang dilakukan pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa (14/7/20), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa petugas telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. 

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," ujar Riko. 

Nah, diketahui tersangka berinisial R ternyata merupakan seorang sopir taksi yang bertugas membantu Hana Hanifah selama berada di Medan. 

"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka yaitu saudara R. Saudara R yang ada di depan ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi HH saat berada di Medan," tambah Riko. 

Sebelumnya, artis Hana Hanifah diamankan oleh petugas Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan di sebuah hotel di Kota Medan bersama seorang pria. 

Dari hasil gelar perkara, Hana dan pria yang diketahui berinisial A tersebut ditetapkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait