URnews

Sopir Truk yang Tabrak Polisi Patwal di Tol Cikampek Jadi Tersangka

Nivita Saldyni, Jumat, 29 Oktober 2021 13.16 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sopir Truk yang Tabrak Polisi Patwal di Tol Cikampek Jadi Tersangka
Image: Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Humas Polri)

Jakarta - Sopir truk yang menabrak Iptu Dwi Setiawan, anggota polisi patroli pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya di KM 13.400 Tol Cikampek, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir diduga lalai saat berkendara hingga terjadi kecelakaan dan menyebabkan Iptu Dwi meninggal dunia.

"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).

Sambodo menjelaskan, hingga saat ini kasus perkara masih terus berjalan. Sopir berinisial CS itu pun kini telah ditahan.

"Kami lakukan penahanan (sopir) selama 20 hari ke depan atau bisa diperpanjang," imbuhnya.

Kecelakaan maut itu, kata Sambodo, bermula saat CS tengah mengemudikan truk. Ia kemudian menerima panggilan, dan dilanjutkan dengan bermain handphone. Saat itulah CS kehilangan konsentrasi dan menabrak Iptu Dwi Setiawan.

"Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir kendaraan ke kanan. Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," jelas Sambodo.

Atas perbuatannya itu, CS dikenakan Pasal 310 Ayat 4 karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait