URnews

Sssttt.. Konsumsi Rokok di Indonesia Lebih Tinggi dari Protein

William Ciputra, Jumat, 4 November 2022 15.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sssttt.. Konsumsi Rokok di Indonesia Lebih Tinggi dari Protein
Image: Ilustrasi rokok. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang akan berlaku mulai tahun 2023 dan tahun 2024. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok ini adalah untuk mengendalikan bahaya dan konsumsi rokok di masyarakat. 

Pasalnya, kata Sri Mulyani, konsumsi rokok di Indonesia menempati posisi kedua terbesar pada rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,62 persen untuk pedesaan. 

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu dan tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani melansir laman Setkab, Jumat (4/11/2022). 

Selain angka konsumsi yang tinggi, kenaikan tarif cukai rokok ini juga ditujukan untuk penurunan jumlah anak-anak usia 10-18 tahun yang mengonsumsi. 

Menurut Sri Mulyani, penurunan prevalensi anak-anak ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN ini, angka anak-anak yang mengonsumsi rokok harus turun menjadi 8,7 persen pada 2024 mendatang. 

Dalam mengendalikan bahaya rokok ini, pemerintah tidak hanya menggunakan instrumen cukai saja. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya juga akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok. 

Namun demikian, pemerintah akan tetap memperhatikan aspek lain dalam pengendalian konsumsi rokok ini. Salah satunya terkait aspek tenaga kerja dan pertanian dari industri rokok. 

“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional,” katanya. 

Nantinya, kenaikan 10 persen itu akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Selain itu, kenaikan juga dilakukan pada rokok elektrik yaitu 15 persen, dan hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) sebesar 6 persen. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait