URnews

Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!

Nivita Saldyni, Jumat, 4 November 2022 13.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Meroket!
Image: Ilustrasi - Rokok. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata (kenaikan) 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT tapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan enam persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 juga tak luput dari pertimbangan.

Pertimbangan selanjutnya, yaitu konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu dan tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan berbagai pertimbangan itu, imbuh Sri Mulyani, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Ia berharap kenaikan tarif cukai rokok memberikan pengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kami menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait