URstyle

22 WNA Langgar Aturan di Bali Sepanjang 2023, Paling Banyak dari Rusia

Urbanasia, Kamis, 9 Maret 2023 09.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
22 WNA Langgar Aturan di Bali Sepanjang 2023, Paling Banyak dari Rusia
Image: Ilustrasi Turis di Bandara Ngurah Rai Bali. (Instagram @baliairport)

Jakarta - Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) kedapatan melakukan tindakan yang melanggar aturan administrasi keimigrasian di Bali sepanjang Januari-Maret 2023. 

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham BAli, Barron Ichsan, WNA asal Rusia menjadi yang paling banyak melanggar aturan itu dengan jumlah 5 orang. 

“Selama awal 2023, ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia,” kata Barron melansir Antara, Kamis (9/3/2023).

Meski demikian, Barron mengimbau masyarakat tidak langsung mengasumsikan bahwa warga negara Rusia di Bali pasti melanggar aturan. 

“Karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” imbuhnya. 

WNA Rusia Dideportasi

Kasus paling baru yang ditangani Kantor Imigrasi Bali adalah deportasi seorang WNA asal Rusia berinisial SR. 

Ia dipulangkan ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memulangkan SR pada Kamis pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bali, Tedy Riyandi, SR yang berusia 44 tahun itu melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Tedy. 

Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. 

Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait