URstyle

5 Fakta Surogasi Seperti yang Dilakukan Priyanka Chopra dan Nick Jonas

Itha Prabandhani, Sabtu, 22 Januari 2022 14.12 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Fakta Surogasi Seperti yang Dilakukan Priyanka Chopra dan Nick Jonas
Image: Priyanka Chopra dan Nick Jonas (Instagram/Priyanka Chopra)

Jakarta - Urbanreaders pastinya udah denger kan, kabar bahagia dari pasangan selebritas Priyanka Chopra dan Nick Jonas? Yap, pasangan ini baru aja mengumumkan kelahiran anak pertama mereka, melalui proses surogasi alias ibu pengganti. Nah, biar lebih seru, yuk kita kulik lebih dalam tentang surogasi atau ‘pinjam rahim’ ini, guys!

Meski masih menjadi kontroversi, proses surogasi cukup banyak dipilih oleh pasangan yang mendambakan hadirnya buah hati. Melansir WebMD, ada dua jenis surogasi yang dilakukan.

Pertama, surogasi tradisional. Prosedur ini mirip dengan bayi tabung dan dilakukan dengan proses inseminasi sperma sang ayah pada sel telur si ibu pengganti. Kemudian, si ibu pengganti mengandung bayi hingga melahirkannya.

Nah, pada proses ini, secara alami, si ibu pengganti adalah juga merupakan ibu biologis dari bayi tersebut, alias memiliki pertalian darah dengan si bayi.

Yang kedua, surogasi gestational. Surogasi ini dilakukan dengan prosedur IVF (in vitro fertility). Jadi, embrio hasil pembuahan sel telur dan sel sperma dari orang tua kandung, ditransfer ke dalam rahim ibu pengganti. Ini kenapa muncul istilah ‘pinjam rahim’. Dalam prosedur ini, si ibu pengganti benar-benar ‘hanya’ dipinjam rahimnya dan tidak memiliki pertalian darah dengan si bayi.

Ada beberapa alasan kenapa pasangan memilih menggunakan cara surogasi ini, salah satunya karena adanya masalah pada rahim, sedangkan sel telur dari sang ibu dan sel sperma dari sang ayah tidak bermasalah.

Berikut fakta-fakta tentang surogasi yang perlu kamu ketahui. Yuk, disimak!

1. Jadi ibu pengganti atau surrogate mother harus memenuhi banyak persyaratan

1637565291-Ilustrasi-Hamil.jpgSumber: Ilustrasi Hamil (Freepik/wirestock)

Nggak jauh berbeda dengan perencanaan kehamilan biasa, untuk menjadi seorang ibu pengganti juga butuh banyak persiapan. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti:

· Memiliki riwayat kesehatan yang baik dan berat badan normal

· Berusia 21-37 tahun

· Tidak merokok atau menggunakan obat-obatan terlarang

· Minimal telah menjalani satu kali kehamilan sehat dan mempunyai satu anak kandung

· Atas persetujuan suami

· Tidak punya riwayat komplikasi kehamilan dan melahirkan

· Sudah melalui pemeriksaan intensif dokter kandungan

2.  Butuh biaya besar dan prosesnya tidak mudah

1642835344-Surogasi-pexels-jonathan-borba.jpgSumber: Ilustrasi hamil (pexels/jonathan-borba)

Melansir US News, biaya surogasi berkisar antara US$ 100.000 – US$ 150.000 atau sekitar Rp 1,5 – 2 miliar. Biaya ini belum termasuk biaya lain-lain seperti pemeriksaan dokter atau biaya hidup dan kesehatan si ibu pengganti.

Selain itu, prosesnya juga nggak gampang, guys. Pasangan suami-istri akan mengikuti prosedur cek kesehatan secara menyeluruh, di samping persyaratan administrasi dari pemerintah setempat. Aturan dan prosedur surogasi di setiap negara berbeda-beda.

3. Surogasi di Indonesia adalah ilegal

1616414796-Ilustrasi-Wanita-Hamil-1.jpgSumber: Ilustrasi Wanita Hamil. (Foto: Pixabay/StockSnap)

Praktik surogasi gestational di Indonesia masih dikategorikan sebagai upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, prosedur ini secara implisit tidak diperbolehkan.

Mengacu pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

· Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;

· Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;

· Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Dengan begitu, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah, yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung atau jenis surogasi tradisional, guys.

Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam Pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Memang di dunia ini tidak semua negara dapat melegalkan surogasi. Beberapa negara yang tidak melegalkan surogasi selain Indonesia adalah Prancis, Malaysia, Jerman, Italia, Spanyol, Bulgaria, dan beberapa negara di Amerika Latin.

4. Ada risiko dari sisi batiniah sang ibu pengganti

1633583971-ibu-hamil-mual.jpgSumber: Ilustrasi ibu hamil mual. (Freepik/senivpetro)

Prosedur surogasi ini juga memiliki risiko batiniah dari sang ibu pengganti, loh. Persoalan akan muncul saat sang ibu pengganti memiliki ikatan batin yang terlalu kuat dengan anak yang dikandungnya. Itu kenapa perlu sebuah perjanjian yang resmi antara orang tua kandung dengan si ibu pengganti untuk menghindari konflik di masa depan.

5. Dari faktor medis hingga masalah pribadi

1613288768-hamil.jpgSumber: Ilustrasi ibu hamil. (Freepik/serhii_bobyk)

Ada banyak alasan kenapa pasangan memilih menggunakan ibu pengganti untuk mengandung buah hati mereka. Melansir Family Tree Surrogacy, ada sejumlah faktor yang mendorong pasangan untuk melakukan proses surogasi, di antaranya:

· Memiliki kondisi medis seperti ketidaksuburan, masalah dengan rahim, atau mengonsumsi obat-obatan lain karena penyakit yang diderita

· Memiliki trauma masa lalu dengan kegagalan kehamilan atau komplikasi

· Kondisi medis tertentu yang bisa membahayakan sang ibu dan bayi

· Tidak ingin mengadopsi anak

· Umur yang tidak memungkinkan perempuan secara fisik untuk mengandung dan melahirkan

· Orientasi seksual

· Alasan pribadi seperti tidak bisa meninggalkan pekerjaan karena mengandung dan melahirkan, hingga tidak ingin mengubah penampilan fisiknya

Nah, sekarang kamu sudah lebih tahu tentang surogasi, kan? Semoga bermanfaat informasinya, ya?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait