URstyle

Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat

Farah Yuniar, Jumat, 5 Mei 2023 14.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat
Image: Ilustrasi paspor Indonesia. (Dok. Imigrasi)

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkenalkan paspor elektronik lembar polikarbonat yang menggunakan bahan lebih kuat pada halaman biodata paspor sehingga tidak bisa terlipat.

Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan, lembar polikarbonat ini berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat, karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser," katanya, melansir Antara, Jumat (5/5/2023).

Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan.

Hal ini karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.

Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang telah melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti jenis paspor lainnya yaitu diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.

"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi," jelas Achmad.

Bagi pemohon yang pertama kali membuat paspor harus menyiapkan KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis, serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.

Sementara itu, bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in di kantor imigrasi apabila kuota masih tersedia. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.

Sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait