URstyle

PMK Bisa Dikendalikan, Masyarakat Tak Perlu Panik

William Ciputra, Senin, 8 Agustus 2022 08.24 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PMK Bisa Dikendalikan, Masyarakat Tak Perlu Panik
Image: Ilustrasi peternakan sapi (Freepik/jcomp)

Jakarta - Wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan yang melanda dalam beberapa waktu terakhir diyakini dapat dikendalikan dengan kolaborasi seluruh kementerian lembaga dan masyarakat. 

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian, Junaidi mengatakan, PMK ini dapat dikendalikan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. 

“PMK ada tapi bisa dikendalikan. PMK ada tapi tidak membahayakan manusia. Yang penting jangan ada kepanikan,” kata dia seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/8/2022). 

Junaidi menambahkan, saat ini pihaknya terus menjalin kerjasama dengan beberapa pihak seperti kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, termasuk juga dengan TNI dan Polri. 

Salah satu upaya yang dilakukan, imbuh Junaidi, adalah memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari provinsi dengan status zona merah PMK. 

Aturan distribusi antarpulau serta karantina pada hewan sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, daerah PMK dibagi dalam tiga zonasi yaitu merah, kuning, dan hijau. 

“Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya,” tegas Junaidi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait