Rokok Elektrik Bakal Dilarang di Indonesia Jika Terbukti Berbahaya

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa peredaran rokok elektrik akan dilarang oleh pemerintah, jika terbukti berbahaya bagi kesehatan.
“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (27/01/2023).
Ia juga menyebut pemerintah akan mengkaji lebih dalam, dampak dari rokok elektrik. Jika terbukti tidak berbahaya, maka akan ditetapkan apakah harus membayar cukai atau tidak.
"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," kata Wapres.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang akan bertanggung jawab atas revisi PP 109/2012 tersebut.
PP akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta ketentuan rokok elektrik.
Ada pula, PP akan menerapkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, serta pelarangan penjualan rokok batangan.
Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).