URnews

Resmi, Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

Urbanasia, Senin, 26 Desember 2022 15.29 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi, Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
Image: Presiden Joko Widodo. (Dok. setkab.go.id)

Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi melarang penjualan rokok secara batangan. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022 lalu. 

Dalam Keppres tersebut, diatur tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Ada 7 poin perubahan yang diatur dalam Rancangan tersebut. Salah satunya adalah larangan memperjualbelikan rokok secara eceran atau batangan. 

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi poin ke-4 pada rancangan perubahan tersebut yang dikutip dari Salinan Keppres No 25/2022, Senin (26/12/2022). 

Selain melarang penjualan rokok batangan, Jokowi juga membuat aturan perubahan lain, seperti penambahan luas gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok. 

Pemerintah juga melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok pada media teknologi informasi. Serta membuat ketentuan untuk peredaran rokok elektronik.

Lebih jauh, dalam aturan itu juga disebut pemerintah bakal melakukan pengawasan iklan dan promosi rokok pada media penyiaran dalam dan luar ruangan, menegakkan dan menindak pelanggaran, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait