URstyle

Soal Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Produk Akhir Vaksin Tak Ada Kandungan Babi

Kintan Lestari, Senin, 22 Maret 2021 14.02 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Produk Akhir Vaksin Tak Ada Kandungan Babi
Image: Vaksin AstraZeneca yang dikembangkan Inggris. (31/10/2020). (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/pri.)

Jakarta - Indonesia pada tanggal 8 Maret 2021 kedatangan 1,1 juta vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Sehari setelah kedatangan vaksin AstraZeneca, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung memberikan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin tersebut.

Namun, saat diuji oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksin tersebut rupanya haram karena mengandung babi dalam proses pembuatannya.

"Vaksin AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021). 

Meski demikian, MUI tetap membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan dengan sejumlah syarat.

Apalagi mengingat kondisi saat ini darurat karena pandemi, maka MUI menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca dibolehkan untuk digunakan (mubah).

Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Dr. M. Atoillah Isfandi, memberikan pandangannya soal kehalalan vaksin buatan Oxford ini. Menurutnya, ada 3 hal yang menjadi pertimbangan haramnya suatu vaksin. 

“Bahannya mengandung bahan haram atau dibuat dengan cara yang haram, dalam proses pembuatan vaksin itu melanggar hukum syariah, dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” terang Dr. Atoilah dalam keterangan pers yang diterima Urbanasia. 

Ia juga menjelaskan 5 kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan halal dan haramnya suatu vaksin, yaitu yakin, niat, masyaqqat (efek samping), Adh dhararu (kedaruratan), dan Al Urf (kearifan lokal).

“Jika ini masih tahap percobaan seperti clinical trial fase-1, dan setelah itu langsung dikomersilkan atau langsung dipakai, maka itu melanggar kaidah yang pertama dan itu hukumnya haram, meskipun kita memakai benda yang suci,” kata Dr. Atoilah terkait kaidah keyakinan.

Lalu untuk niat, menurut Dr. Atoilah sebagus apapun bendanya bila tujuannya untuk keburukan maka pasti haram.

Menurutnya juga vaksin bisa jadi haram bila vaksin tersebut punya efek samping negatif.

“Artinya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” terang Dr. Atoilah.

Untuk kaidah keempat, yaitu Adh dhararu atau kedaruratan, Dr. Atoilah menyatakan bila dalam kondisi darurat, yang menyebabkan haram itu bisa gugur.

“Jadi meski ada unsur babinya, namun karena hal ini darurat, maka itu menjadi halal. Hingga nanti menemukan vaksin yang tidak menggunakan tripsin dari babi, maka vaksin yang ada hari ini tetap halal. Saat nanti ditemukan vaksin dengan tripsin dari sapi atau status pandemi COVID19 ini berubah menjadi endemi saja, barulah dapat dikatakan kedaruratan dari permasalahan ini sudah lewat. Maka ketika vaksinasi COVID-19 ini menjadi elektif, disitulah kemudian masyarakat bisa memilih vaksin yang benar-benar halal. Pernyataan bahwa vaksin COVID19 AstraZeneca ini haram tetapi boleh digunakan dari MUI menurut saya berasal sudut pandang ini,” paparnya. 

Sementara untuk kaidah terakhir, yakni Al Urf atau kearifan lokal, menurutnya kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin.

MUI sebelumnya menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun vaksin jadi halal karena tripsin babi tersebut tidak ada di hasil produksi akhirnya.

Jadi, tripsin babi yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca itu hanya dilakukan pada proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang. 

“Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Pada proses itu menurut saya, pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan si virus karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya. Untuk itu, di produk akhir vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak ada unsur babi sama sekali. Ibarat analoginya jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis juga,” tegas Dr. Atoilah.

“Kemarin saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak AstraZeneca, dan ternyata mereka tidak melibatkan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakkan. Jadi menurut saya, vaksin ini lebih aman dan halal,” tutupnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait