URstyle

Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Tim Urbanasia, Kamis, 16 Maret 2023 10.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Image: Ilustrasi - Calon penumpang melakukan boarding sebelum naik kereta api jarak jauh. (Istimewa)

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap menerapkan syarat naik kereta api sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak (29/12/2022).

Dengan demikian, penumpang KA Jarak Jauh masih diwajibkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksin penguat (Booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya yang dikutip Kamis (16/3/2023).

Joni menekankan, KAI selalu mengikuti arahan pemerintah termasuk terkait persyaratan naik kereta api. Maka dari itu, jika ada perubahan dari pemerintah, KAI akan mematuhi aturan tersebut.

Sebelumnya KAI telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang kini berubah menjadi SatuSehat Mobile.

Penggunaan aplikasi ini dimaksudkan untuk mempermudah verifikasi data, termasuk sertifikat vaksin pada saat proses boarding kereta.

Sebagai pengingat, berikut syarat naik KA Jarak Jauh berdasarkan SE 84/2022 yang telah berlaku sejak 19 Februari 2022 lalu:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

A. Wajib vaksin ketiga (booster).

B. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

C. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

A. Wajib vaksin kedua.

B. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

C. Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Jika orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan.

3. Usia 13-17 tahun:

A. Wajib vaksin kedua.

B. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

C. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait