URnews

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022

Putri Rahma, Selasa, 20 Desember 2022 11.04 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022
Image: Ilustrasi penumpang KAI (Dok. PT KAI)

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan syarat bagi pengguna kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Ketentuan tersebut berlaku mulai dari tanggal 19 Desember 2022.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (20/12/2022).

Joni mengatakan aturan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/IIN3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Perubahan dalam aturan baru tersebut adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun sampai 12 tahun yang belum melakukan vaksin kedua dengan alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan terbaru menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

Syarat Kereta Api Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri harus vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis harus disertakan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

3. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapis Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis harus disertakan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

KAI juga mengimbau agar para pelanggan diwajibkan tetap dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan dan saat di stasiun.

Tak cuma itu, Joni mengatakan adanya persyaratan tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/POLRI, Dinas Kesehatan, dan berbagai pihak lainnya untuk menyediakan vaksinasi bagi pelanggan.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait