beautydoozy skinner
urbanasia skinner
URstyle

Vaksinasi Booster Kedua Tidak Jadi Syarat Perjalanan

Tim Urbanasia, Kamis, 26 Januari 2023 16.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vaksinasi Booster Kedua Tidak Jadi Syarat Perjalanan
Image: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok. Setkab)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada rencana menjadikan vaksinasi COVID-19 booster kedua sebagai syarat perjalanan.

Pernyataan singkat mengenai hal itu dia sampaikan saat ditemui wartawan usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

“Nggak," ujar Budi, dikutip Urbanasia, Kamis (26/1/2023).

Menurut Budi, alasan sikap pemerintah itu didasarkan pada pengurangan intervensi terhadap aktivitas masyarakat usai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun 2022.

"Intinya intervensi pemerintah yang mengatur-atur masyarakat akan kita kurangi. Supaya partisipasi masyarakat atas kesadaran sendiri itu boleh ditingkatkan, obat-obatan, vaksinnya ada," lanjutnya.

Diketahui, masyarakat umum sudah bisa mendapat booster kedua mulai Selasa, 24 Januari 2023. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit.

"Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' kata Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril.

Vaksinasi booster ke-2 dilakukan dengan jangka waktu 6 bulan sejak booster pertama. Untuk jenis vaksin yang bisa dipakai juga harus sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Masyarakat juga diizinkan untuk 'mencampur' jenis vaksin. Maksudnya, tidak masalah jika vaksin booster pertama dan kedua yang digunakan berbeda jenis asal sesuai dengan panduan dari Menkes.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait