URnews

Suami Istri Bersentuhan Bisa Batalkan Wudu? Ini Penjelasannya

Kintan Lestari, Selasa, 13 April 2021 18.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Suami Istri Bersentuhan Bisa Batalkan Wudu? Ini Penjelasannya
Image: Ilustrasi seorang pria berwudu. (Freepik/odua)

Jakarta - Saat sudah berwudu kita dilarang untuk bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya.

Lalu bagaimana kalau statusnya adalah suami istri? Apakah bila mereka bersentuhan maka wudunya akan batal?

Perkara batal atau tidaknya wudu suami atau istri saat bersentuhan berbeda-beda setiap ulama dengan mazhabnya.

Dalam ajaran Imam Syafii menyentuh perempuan yang bukan mahram-nya batal wudunya.

“Ada 5 syarat yang bikin batal wudu. Pertama laki perempuan, kemudian sudah sama-sama batas dewasa. Yang ketiga tidak ada pembatasnya, kalau ada pembatas meski tipis maka tidak membatalkan. Yang keempat adalah tidak di gigi, rambut, atau kuku. Dan terakhir adalah lawan jenis,” ujar Buya Yahya dalam kajian agama tahun 2017 lalu seperti dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Mazhab Syafii berpegang pada dalil surat al-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6. Di surat tersebut ada kata laa-mastumunnisa yang dimaknai bersentuhannya kulit dengan kulit. Maka dari itu, penganut mazhab ini meyakini perlu untuk wudu lagi karena wudunya sudah batal saat bersentuhan.

Kalau dalam ajaran Imam Maliki suami istri bersentuhan maka wudunya tidak batal, kecuali kalau sentuhannya dibarengi dengan syahwat. Mazhab Maliki ini bersumber dari kisah Rasullullah yang pernah bersentuhan dengan Siti Aisyah ketika salat tidak wudu lagi. 

Itu sebabnya penganut mazhab Maliki menarik kesimpulan wudu tidak batal bila bersentuhan dengan lawan jenis, kecuali sentuhan tersebut dibarengi dengan timbulnya syahwat.

Untuk penganut mazhab Hanafi, mereka meyakini suami istri yang bersentuhan maka wudunya tidak batal. Penganut mazhab ini berpegang pada kisah nabi yang bersentuhan dengan Siti Aisyah saat sedang salat.

Dan untuk penganut mazhab Hanbali, mereka tidak jauh berbeda pandangannya dengan penganut mazhab Maliki. Penganut mazhab ini berpendapat bahwa lawan jenis yang bersentuhan wudunya batal bila tidak ada penghalang di antara keduanya dan dibarengi munculnya syahwat. Apabila ada penghalang dan tidak diserta syahwat, maka wudunya tidak batal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait