URnews

Sudah Beroperasi 3 Tahun, Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi

Kintan Lestari, Sabtu, 30 Januari 2021 09.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sudah Beroperasi 3 Tahun, Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bekasi - Banyaknya wanita yang ingin tampil cantik namun belum pintar memilah produk, membuat mereka jadi target pembuat kosmetik ilegal, contohnya pabrik kosmetik ilegal di Bekasi.

Belum lama ini, polisi mengungkap bahwa pabrik yang berada di RT 04, RW 05, Jl Balaidesa, Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi, memproduksi kosmetik ilegal.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan pabrik tersebut memproduksi kosmetik yang tidak punya izin edar dari BPOM.

"Pengungkapan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi pabrik ilegal seperti dikutip Antara, Jumat (29/1/2021).

Pabrik tersebut rupanya memproduksi masker wajah organik dengan merek sendiri yaitu Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra. Merek masker wajah tadi dijual secara daring serta lewat reseller di Pulau Jawa. 

Dipaparkan Yusri, dalam sehari pabrik ilegal tersebut menghabiskan 50 kg bahan baku dan memproduksi sekitar 1.000 sachet masker wajah, dengan omzet mencapai Rp 100 juta per bulan.

"Omzet setiap bulan ini kurang lebih sampai Rp 100 juta. Per kilogram Rp 60 ribu, Rp 2.500 sampai Rp 3.000 per bungkus," lanjutnya.

Disebutkan juga kalau produsen membuat masker dengan bahan kimia berbahaya dan dibuat asal tanpa arahan ahli. Dan pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.

"Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun," jelas Yusri.

Dari penggerebekan tersebut, polisi pun menetapkan 12 orang, yaitu pemilik pabrik berinisial CS dan 11 orang yang merupakan karyawan pabrik.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait