URstyle

Sumbar PSBB Hari ini, Simak Aturan Berkendara dari Pemprov

Anita F. Nasution, Rabu, 22 April 2020 13.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sumbar PSBB Hari ini, Simak Aturan Berkendara dari Pemprov
Image: Gubernur Sumbar saat menggelar konferensi video dengan bupati/wali kota terkait PSBB. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumbar)

Padang - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Sumatera Barat mulai diberlakukan sejak hari ini Rabu, 22 April 2020.

Terkait pemberlakuan PSBB tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan bahwa aturan regulasi yang berhubungan dengan interaksi sosial hingga aturan menggunakan transportasi telah diatur sedetil mungkin.

"Selama PSBB di Sumbar, mobil berkapasitas empat orang hanya boleh diisi dengan tiga orang penumpang. Satu orang pengemudi dan dua penumpang duduk berjarak di belakang," ujar Irwan di Padang.

Kemudian untuk mobil dengan kapasitas tujuh penumpang, ditetapkan hanya boleh membawa 4 orang penumpang. Dimana satu orang pengemudi, kemudian 3 penumpang di tengah dan di belakang.

Tidak hanya mobil, aturan berkendara selama PSBB juga diterapkan untuk sepeda motor yaitu pengendara hanya boleh berkendara sendiri dan dilarang berboncengan. 

Selama masa PSBB, Irwan menyampaikan masyarakat hanya boleh keluar rumah untuk keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok. 

Penerapan aturan berkendara tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro.

“Pengemudi dan penumpang sepeda motor boleh berboncengan hanya tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker, kendaraan berkapasitas lima orang hanya diisi tiga orang,” ujarnya pada Selasa 21 April 2020. 

Selain itu, Yofie juga menyampaikan bahwa peraturan juga diberlakukan untuk angkutan umum. 

Mulai dari membatasi jam operasional hingga hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas angkutan umum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait