URnews

Suntik Vaksin Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Nivita Saldyni, Minggu, 27 Februari 2022 15.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Suntik Vaksin Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta - Urbanreaders, penyuntikan dosis lanjutan (booster) COVID-19 saat ini bisa dilakukan cukup tiga bulan setelah kita menerima vaksin dosis lengkap loh. Waktu ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya, yang harus menunggu enam bulan setelah disuntik dosis lengkap untuk bisa mendapatkan vaksin booster.

Sebelumnya aturan itu hanya berlaku untuk lanjut usia (lansia). Namun, sejak Jumat (25/2/2022), pemerintah juga memangkas interval vaksin booster untuk masyarakat umum.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Maxi Rein Rondonuwu. Ia mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan tren kasus COVID-19 yang meningkat belakangan ini dan merupakan tindak lanjut terhadap SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

"Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, bersama ini kami sampaikan perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," kata Maxi dikutip dari keterangannya, Minggu (27/2/2022).

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," sambungnya.

Adapun terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 booster masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Nah dalam SE tersebut dikatakan bahwa selain sudah mendapatkan vaksin primer lengkap, calon penerima juga harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi dan telah berusia 18 tahun ke atas.

Pemberian vaksin booster ini bisa menggunakan kombinasi regimen vaksin secara homolog dan heterolog, sesuai ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Intinya, vaksin yang bisa digunakan untuk booster adalah vaksin yang sudah mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan direkomendasikan oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait