URnews

Kemenkes Bolehkan Lansia Suntik Booster Usai 3 Bulan Vaksinasi Kedua

Rizqi Rajendra, Selasa, 22 Februari 2022 12.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Bolehkan Lansia Suntik Booster Usai 3 Bulan Vaksinasi Kedua
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan masyarakat lanjut usia (lansia) untuk mendapatkan vaksin booster COVID-19 selang jangka waktu tiga bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pertama SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada Senin, (21/2/2022).

Menurut Kemenkes, vaksinasi booster COVID-19 untuk lansia ini sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Jenis vaksin yang digunakan pun dapat homolog maupun heterolog sesuai ketersediaan di lapangan.

"Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI," tulis poin kedua SE tersebut.

Homolog yakni pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek vaksin yang sama. Sementara, heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga (booster) berbeda jenis dengan vaksin dosis pertama dan kedua.

Kendati demikian, ketetapan tersebut hanya mengatur khusus untuk masyarakat lansia, sehingga kategori usia lainnya (non-lansia) masih menggunakan ketetapan lama yakni minimal enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," tulis Kemenkes.

Kemenkes juga mengingatkan agar vaksinasi primer tiap daerah harus tetap dikejar agar dapat mencapai target.

Adapun berdasarkan data Kemenkes per Selasa, (22/2/2022), jumlah masyarakat yang telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 189.885.858 orang. Sementara, total yang telah menerima vaksinasi dosis kedua sebanyak 141.042.401 orang.

Artinya, dari total sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 penduduk, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 91,17 persen, sedangkan dosis kedua baru mencapai 67,72 persen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait