URnews

Surat Wasiat Kopda Muslimin Ditemukan, Penyidik TNI: Ditulis untuk Anaknya

Nivita Saldyni, Selasa, 2 Agustus 2022 16.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Surat Wasiat Kopda Muslimin Ditemukan, Penyidik TNI: Ditulis untuk Anaknya
Image: Anggota TNI berjaga di depan rumah orang tua Kopda Muslimin di Kendal (Foto: AntaraNews/I.C Senjaya)

Semarang - Penyidik TNI baru saja menemukan secarik surat wasiat dengan tulisan tangan almarhum Kopda Muslimin, otak di balik aksi penembakan istrinya di Semarang beberapa waktu lalu. Surat itu kini telah berada di tangan keluarga setelah diserahkan secara resmi pada Senin (1/8/2022).

Wadan Pomdam IV Diponegoro Letkol CPM Muhammad Choirun mengungkap surat itu ditujukan untuk anak-anaknya. Surat tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan Kopda Muslimin saat ditemukan meninggal dunia pada Kamis (28/7/2022).

"(Surat wasiat) Ini kami temukan di saku celana almarhum saat evakuasi dari rumah Kendal ke Rumah Sakit Bhayangkara. Di situ ada tertulis untuk anaknya, jadi kemudian ini kami serahkan ke keluarga," kata Wadan Pomdam IV Diponegoro Letkol CPM Muhammad Choirun kepada wartawan, Senin (1/8).

Penyerahan surat wasiat itu dilakukan saat keluarga Kopda Muslimin berada di Asrama Arhanud Semarang untuk diungsikan sementara. Surat itu telah diterima langsung oleh ibu mertua Kopda Muslimin, Windarti dalam sebuah map berwarna kuning yang diserahkan melalui proses serah terima yang dipimpin langsung oleh Choirun dengan pendampingan dari Komandan Denpom Semarang Letkol CPM Yudi Irawan, Kasi Idik Pomdam IV Diponegoro Mayor CPM Sardjono serta Komandan Batalyon Arhanud Semarang Mayor Arh Viki Herwandi.

Ditanya soal isi surat wasiat itu, penyidik enggan membeberkannya. Alasannya karena surat wasiat bersifat privasi. 

"(Isi surat) Kami tidak tahu karena namanya wasiat, pasti sifatnya privasi dan pribadi," tegasnya.

Sebelumnya, Kopda Muslimin sempat jadi buron karena diduga jadi otak dari penembakan istrinya, Rina Wulandari pada Senin (18/7/2022). Setelah 10 hari menghilang, Kopda Muslimin ditemukan sudah tak bernyawa setelah meminum racun di rumah orang tuanya di Kendal pada Kamis (28/7/2022).

Namun polisi telah berhasil mengamankan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah S selaku eksekutor penembakan, P yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan berlangsung, dan DS yang berperan sebagai penyedia senjata api dan amunisinya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait