URnews

Susul Inggris, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Cokelat Kinder Joy

Nivita Saldyni, Senin, 11 April 2022 17.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Susul Inggris, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Cokelat Kinder Joy
Image: Kinder Surprise yang ditarik di Inggris. (Pexel)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk coklat merek Kinder. Langkah itu diambil menyusul diterbitkannya peringatan publik oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu," bunyi keterangan resmi BPOM di Jakarta, Senin (11/4/2022).

BPOM menjaelaskan, langkah ini diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bahkan meski varian yang ditarik di Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.

Adapun produk yang ditarik menyusul peringatan FSA di antaranya Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram, Kinder Surprise kemasan isi 3 @20 gram, Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons yang berasal dari Belgia. 

Sementara produk yang terdaftar di BPOM adalah Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang berasal dari India yang diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Selama peredaran produk Kinder dihentikan sementara, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Pengujian dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya cemaran bakteri Salmonella dalam produk tersebut. Jika terbukti tak ada cemaran bakteri tersebut, maka produk bisa diedarkan kembali.

"Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan," sambung BPOM.

Nah jika Urbanreaders menemukan produk coklat merek Kinder yang tak terdaftar di BPOM, kamu bisa melaporkannya ke Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Jangan lupa juga untuk selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. 

Sebelumnya, FSA menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise pada 2 April 2022. Penarikan itu dilakukan terhadap produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @20 gram yang masing-masing kadaluarsa sampai tanggal 7 Oktober 2022 karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).

Bakteri tersebut dikatakan tak menyebabkan kematian. Namun sudah ada 63 anak jadi korban dengan gejala yang ditimbulkan antara lain diare, demam, dan kram perut.

Menyusul keputusan itu, produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022 ikut ditarik. Semua produk cokelat tersebut merupakan merek Kinder yang diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait