URnews

Syarat dan Ketentuan Jika Pulang dari Luar Negeri via Bandara Juanda

Nivita Saldyni, Kamis, 11 Juni 2020 09.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat dan Ketentuan Jika Pulang dari Luar Negeri via Bandara Juanda
Image: Ilustrasi kedatangan penumpang di Bandara Juanda. (Instagram @juanda_airport)

Surabaya - Urbanreaders yang sedang merencanakan kepulangan dari luar negeri melalui Bandara Juanda di Kota Surabaya tampaknya harus bersiap diri. Pasalnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional baru saja kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perjalanan orang di masa transisi menuju normal baru ini.

Yup, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam SE tersebut, ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus kalian penuhi sebelum kembali ke Tanah Air.

PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Juanda menyebut setidaknya ada tiga hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan perjalanan dari luar negeri.

Pertama, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri wajib memeriksakan kesehatan, termasuk menjalani PCR test. Hal ini dilakukan kalau kamu belum atau tidak bisa menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Kedua, selama menunggu hasil PCR test, kamu wajib menjalani karantina di fasilitas karantina yang telah disiapkan pemerintah. Atau bisa juga ke akomodasi karantina yang telah dapat izin penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Nah, jika hasilnya negatif dan tidak ditemukan penyakit atau pun faktor risiko lainnya, kamu akan diberi klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina. Sebelumnya, kamu juga akan dibekali Heatth Ateft Card (HAC) yang akan diberikan petugas. Sebaliknya jika diketahui positif, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Setelah hasil diketahui, maka kamu yang PCR test-nya negatif bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari Satgas penanganan COVID-19 Bandara Juanda.

Tapi sebelum itu, kamu juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa membagikan data lokasimu saat bepergian, sehingg penelusuran kontak dengan penderita COVID-19 bisa dilakukan.

Tak lupa, kamu juga wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 selama perjalanan. Setibanya di rumah, kamu masih harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Selama melakukan karantina mandiri, kamu harus menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) agar terhindar dari virus corona.

Oh iya, jangan lupa klirens kesehatan yang kamu dapat sebelumnya serahkan ke RT/RW setempat. Dokumen ini nantinya akan diberikan ke Puskesmas terdekat untuk membantu pemantauan kesehatan kamu selama karantina di rumah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait