URnews

Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Level 1-4

Nivita Saldyni, Selasa, 27 Juli 2021 16.26 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Level 1-4
Image: Ilustrasi Perjalanan Dalam Negeri (Dok. PT KAI)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 berlangsung, guys. Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak Senin (26/7/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun menyebut bahwa aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya kasus positif COVID-19 harian yang belum menurun secara signifikan dan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus COVD-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” kata Wiku di Jakarta, Selasa (26/07/2021) lalu.

Dalam SE tersebut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut berlakunya SE baru ini menandakan bahwa SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021 lalu.

Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama PPKM Level 1-4 

1627291200-Perjalanan.pngSumber: Ilustrasi perjalanan. (Freepik)

Mengutip dokumen resmi SE Nomor 16 Tahun 2021, berikut ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Level 1-4 yang harus kamu ketahui :

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Kemenhub Terbitkan Empat SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri

1615963935-antara-foto---mudik---pelabuhan-Ketapang-Banyuwangi.jpegSumber: Ilustrasi perjalanan. (ANTARA FOTO)

Nah, menindaklanjuti terbitnya SE baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

“Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” imbuhnya.

Adapun keempat SE Kemenhub yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;

Adita menjelaskan, masing-masing SE tersebut berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi, baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait