URnews

Aturan Perjalanan Terbaru di Perpanjangan PPKM Level 3-4

Shelly Lisdya, Senin, 26 Juli 2021 16.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Perjalanan Terbaru di Perpanjangan PPKM Level 3-4
Image: Ilustrasi perjalanan. (Freepik)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian, salah satunya termasuk syarat perjalanan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Jawa-Bali.

Sejumlah syarat perjalanan atau mobilitas pun ditetapkan termasuk mewajibkan pelaku perjalanan membawa atau menunjukan dokumen atau syarat perjalanan.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). 

Khusus pesawat wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. 

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti misalnya untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Tak hanya itu, dalam syarat perjalanan selama PPKM Level 4 dan 3 ditetapkan, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan COVID-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” kata Jokowi dalam dalam memaparkan pernyataan resmi perihal perkembangan terkini PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait