Syarat Perpanjang SKCK di Tahun 2022

Jakarta - Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan dirasa kamu masih memerlukannya di tahun 2022 ini, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat yang berlaku.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan orang yang bersangkutan.
Sumber: Ilustrasi pembuatan SKCK. (Antara/Andi Firdaus)
Sebelumnya SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat itu hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Biasanya, SKCK dipakai untuk keperluan melamar kerja, baik di swasta maupun BUMN. Namun, perlu diketahui bahwa kantor polisi tingkat polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar negara.