Syarat Perpanjang SKCK di Kantor Polisi dan Online!

Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) punya masa berlaku, yakni 6 bulan sejak tanggal terbit. Kalau sudah lewat masa berlaku, apakah bisa diperpanjang. Dan apa syarat perpanjang SKCK?
SKCK yang sudah mati tentu bisa diperpanjang. Caranya bisa dengan datang langsung ke kantor polisi atau lewat online. Lalu apa saja syarat perpanjang SKCK?
- Perpanjang SKCK di Kantor Polisi
Adapun syarat untuk memperpanjang SKCK di Polsek/Polda/Polres adalah dengan membawa dokumen-dokumen berikut ini:
1. SKCK lama yang asli atau dilegalisir
2. Fotocopy KTP/SIM (atau kartu identitas lainnya bagi pemohon yang belum mempunyai KTP)
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Ini Tempat untuk Membuat SKCK di Indonesia
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Fotocopy paspor
6. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan background foto warna merah
7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
- Perpanjang SKCK Online
Nah, untuk memperpanjang SKCK secara online, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk ke website SKCK Online
2. Registrasi dan isi data di formulir yang tertera
3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan yang disebutkan sebelumnya
4. Setelahnya pemohon akan mendapat kode barcode untuk mencetak SKCK
5. Lalu pemohon datang ke Polsek/Polda/Polres yang sudah dipilih dengan membawa barcode dan dokumen fisik
6. Nanti pemohon diminta membayar biaya pembuatan, dan kalau sudah bayar akan diberikan nomor antrian untuk mencetak SKCK
Baca Juga: 6 Cara Cek NIK KTP Online
Lalu berapa bayar SKCK online? Biayanya sama kok dengan mengurus SKCK langsung ke kantor polisi, yakni Rp 30.000. Oh ya, untuk mencetak SKCK juga pemohon tidak perlu menunggu lama. Karena prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5-10 menit saja.
Itu dia cara memperpanjang SKCK baik lewat kantor polisi ataupun lewat online.