URnews

Tagihan Listrik Melonjak? PLN Jatim Siapkan Saluran Pengaduan

Nunung Nasikhah, Senin, 8 Juni 2020 13.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tagihan Listrik Melonjak? PLN Jatim Siapkan Saluran Pengaduan
Image: Layanan pengaduan PT PLN. (Instagram @pln_id)

Surabaya - Belakangan ini, banyak pelanggan yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik di bulan Juni. Keluhan tersebut ramai diungkapkan melalui media sosial Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Untuk merespons masalah tersebut, PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur telah menyiapkan saluran pengaduan khusus melayani pelanggan yang tagihan listriknya mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19.

Di samping itu, PLN Jatim juga segera mengerahkan kembali petugas baca meter ke lapangan untuk melakukan pencatatan meter tagihan listrik.

"Bagi pelanggan yang mengalami kenaikan minimal 20 persen dan membutuhkan informasi terkait kemudahan ini, PLN menyiapkan saluran pengaduan melalui Contact Center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile," kata Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A Rasyid Naja di Surabaya, seperti dikutip dari Antara (8/6/2020).

Rasyid mengatakan, dengan saluran pengaduan tersebut pihaknya berharap, pelanggan dapat dilayani dan mendapatkan informasi dengan baik.

Terlebih menurut Rasyid, dalam situasi yang sulit seperti sekarang, PLN terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, juga mengakui bahwa pengerahan petugas baca meter ke lapangan akan menimbulkan dampak kenaikan tagihan rekening bagi pelanggan. Hal tersebut karena selama dua bulan sebelumnya tagihan dihitung dengan metode rata-rata pemakaian tiga bulan.

Sebagai solusinya, Bob mengatakan, PLN telah mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang mengalami lonjakan pada tagihan listrik Juni 2020.

Ia mengatakan, jika pelanggan rumah tangga (R1M 900 VA, R1 1300 VA dan R1 2200 VA serta R2 dan R3) mengalami kenaikan tagihan pada Juni sebesar minimal 20 persen dibanding Mei 2020 akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir di periode sebelumnya, maka kenaikan itu bisa dibayar 40 persen terlebih dahulu dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

"Kami juga harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran," tandasnya.

"Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses setelah tanggal 6 Juni 2020," imbuhnya.

Bob juga meminta maaf akibat keterlambatan munculnya tagihan bagi sejumlah pelanggan. Namun, menurutnya, hal tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

"PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi," ujarnya. 

Bob mengatakan bahwa pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait