URnews

Tak Ada Lagi Tilang Manual, Ini Daftar Ruas Tol yang Terapkan ETLE

Izzah Putri Jurianto, Sabtu, 29 Oktober 2022 20.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Ada Lagi Tilang Manual, Ini Daftar Ruas Tol yang Terapkan ETLE
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik atau ETLE (NTMC POLRI)

Jakarta - Divisi Humas Polri sefara resmi mengumumkan kerjasama dengan Jasa Marga untuk mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Informasi ini diunggah di laman resmi instagram Divisi Humas Polri pada Sabtu (29/10/2022). ETLE dikabarkan akan diterapkan di beberapa titik ruas jalan tol. 

“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Adapun jenis ETLE dibagi menjadi dua kategori, yakni overspeed dan over dimension over load. 

ETLE Overspeed berupaya untuk mengatur kecepatan pengendara di jalan tol. Mereka diimbau untuk mematuhi batas kecepatan maksimal di jalan tol, yakni 100km/jam. Nantinya, akan dipasang speed kamera di beberapa titik di jalan tol.

Beberapa ruas tol yang menerapkan ETLE Overspeed yaitu: 

- Tol Jakarta-Cikampek 

- Jalan Layang Muhammad Bin Zayed (MBZ

- Tol Sedyatmo 

- Tol Dalam Kota

- Tol Kunciran-Cengkareng. 

Untuk ETLE Over Dimension Over Load (ODOL) dilakukan guna menertibkan truk dan kendaraan pengangkut barang yang kerap melebihi batas muatan maksimal. Sensor weight ini akan dipasang untuk mendeteksi jumlah muatan dalam kendaraan. Adapun tol yang memberlakukan jenis ETLE satu ini yakni tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dan tol Jakarta-Tangerang. 

Sementara untuk ETLE yang berlokasi bukan di jalan tol, pelanggarannya tidak hanya soal kecepatan dan muatan kendaraan saja. Ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi tolok ukur tilang elektronik atau ETLE, yakni sebagai berikut: 

1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
3. Mengemudi sambil memainkan smartphone
4. Melebihi batas kecepatan
5. Pelanggaran ganjil genap
6. Melawan arus saat berkendara
7. Menerobos lampu lalu lintas
8. Tidak menggunakan helm saat menaiki motor
9. Berboncengan motor lebih dari 2 orang
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu di siang dan malam hari 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait