URnews

Tak Hanya Clubhouse, Aplikasi Tak Daftar di Kominfo Bisa Diblokir

Afid Ahman, Senin, 22 Februari 2021 20.29 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Hanya Clubhouse, Aplikasi Tak Daftar di Kominfo Bisa Diblokir
Image: Ilustrasi aplikasi Clubhouse. (Instagram @join.clubhouseapp)

Jakarta - Tak hanya Clubhouse, aplikasi yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika sampai akhir Mei mendatang belum mendaftar sanksinya bakal diblokir aksesnya.

Demikian disampaikan Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo saat berbincang dengan Urbanasia di sesi live Instagram URtalks, Senin (22/2/2021). Dijelaskannya ada aturan semua aplikasi yang beredar di Indonesia harus teregistrasi, baik dari dalam maupun luar negeri. 

"Berdasarkan UU ITE dan PP 71 dan peraturan teknis di Permen No 5 Tahun  2020, jadi semua platform digital yang ada bisnis representatifnya di Indonesia harus terdaftar. Tidak hanya Clubhouse, Facebook dan Twitter semua harus terdaftar," papar pria yang akrab disapa Semmy ini.

"Dengan terdaftar jadi tahu siapa yang penanggung jawabnya, kalau ada apa-apa bagaimana menghubunginya, aplikasinya tentang apa," lanjutnya. 

Untuk mendaftarnya sendiri dilakukan secara online. Kominfo tidak mengenakan sepeserpun untuk pendaftaran tersebut.

"Pendaftaran cuma satu hari kok, ini bukan perizinan,"  ujar Semmy.

Para pemilik aplikasi diberikan waktu enam bulan setelah Permen Kominfo No 5 Tahun 2020 diberlakukan atau tepatnya akhir Mei 2021. Jika belum mendaftar sampai waktu yang telah ditentukan, maka aksesnya akan diblokir.

"Nanti aplikasi yang baru yang hadir setelah akhir Mei akan langsung terblokir jika belum mendaftar ke Kominfo," tegas Semmy.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait