URtrending

Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, KTP Warga Medan Ditahan 3 Hari

Anita F. Nasution, Selasa, 5 Mei 2020 20.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, KTP Warga Medan Ditahan 3 Hari
Image: Petugas dari Pemko Medan dan Satpol PP melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker di sejumlah titik di Kota Medan. (IG Humas Pemko Medan)

Medan - Sejak diberlakukannya Karantina Kesehatan dan Cluster Isolation di Kota Medan, Pemerintah Kota Medan juga memperketat pengawasan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Terhitung sejak Senin, 4 Mei 2020 Pemko Medan akan memberikan sanki sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan khususnya bagi warga yang tidak mengikuti instruksi menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M. Sofyan menyampaikan sejak Senin, pihak Satpol PP akan merazia warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah dan memberikan sanksi dengan menahan Kartu Tanda Penduduk selama 3 hari. 

Sanksi yang diberlakukan tersebut merupakan sanksi administrasi atau sanksi non yustisial. 

Hingga Selasa, 5 Mei 2020 pelaksanaan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker masih terus dilakukan di seluruh Kecamatan di Kota Medan. 

Bahkan, masih ada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. 

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution yang berada di lokasi razia menyampaikan bahwa razia ini akam tetap dilakukan di 21 Kecamatan se-Kota Medan.

"Untuk meningkatkan efektifitas razia, Pemko Medan akan bekerja sama dengan Satpol PP Provsu melakukan razia di 21 kecamatan se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata. Kita berharap razia masker yang kita lakukan bersama nanti dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah," ujar Akhyar, Selasa 5 Mei 2020. 

Nah, bagi warga yang KTP nya telah ditahan nantinya akan diberikan lembar berita yang digunakan untuk mengambil KTP nya. 

Warga yang KTP nya ditahan juga akan diminta untuk datang ke markas Pol PP Kota medan untuk mendapatkan pembinaan sebelum KTP dikembalikan. 

Masyarakat Kota Medan terus diberikan penjelasan bahwa penggunaan masker menjadi salah satu penanggulangan pencegahan penularan serta penyebaran virus COVID-19 yang penting untuk dilakukan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait