URnews

Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI: Nggak Peduli, Tidak Manfaat

Eronika Dwi, Minggu, 22 November 2020 11.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI: Nggak Peduli, Tidak Manfaat
Image: Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia. (Twitter @Anandaptma1)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun, status terdaftar tersebut telah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir di Juni 2019," kata Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Benny melanjutkan, FPI memang pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), namun saat itu perpanjangan tersebut tidak bisa terwujud karena terdapat persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

Menyikapi hal tersebut, pihak FPI justru mengatakan bahwa mereka tidak peduli terkait SKT tidak diterbitkan Kemendagri. Pasalnya, menurut mereka, SKT tersebut dinilai tak ada manfaatnya.

"FPI nggak peduli mau diterbitkan atau tidak. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT, FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Aziz, pendaftaran tersebut hanya sebagai akses untuk memperoleh dana bantuan APB. Maka, Aziz menyebut, tidak wajib ormas mendaftarkan diri ke Kemendagri.  

"FPI selama ini mandiri, tidak pernah minta dana APBN," kata Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, FPI telah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. Dia juga mengatakan, FPI bahkan sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," papar dia.

Menurut Aziz, selama 20 tahun terakhir FPI membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah, namun FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait