URstyle

Tamu Pesta Nikah Kaesang Dilarang Pakai Batik Parang, Kenapa?

Itha Prabandhani, Minggu, 11 Desember 2022 13.44 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tamu Pesta Nikah Kaesang Dilarang Pakai Batik Parang, Kenapa?
Image: Contoh motif batik parang kusumo (Foto: MuseumNasional)

Jakarta - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep akan menggelar acara resepsi pernikahannya di Pura Mangkunegaran, Minggu, 11 Desember 2022. Kaesang kembali mengingatkan larangan mengenakan batik bermotif parang bagi para tamu undangan. Sekitar 200 undangan akan hadir dalam acara tersebut.

Ada aturan spesifik terkait busana yang harus diikuti tamu undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Pura Mangkunegaran, Solo. Para tamu dilarang mengenakan batik dengan motif parang. Tamu yang masih mengenakan batik parang, dipastikan tidak akan bisa masuk ke lokasi acara.

Kaesang menjelaskan bahwa larangan mengenakan batik motif parang itu merupakan aturan yang diterapkan di Pura Mangkunegaran.  Hal itu mengingat motif parang hanya boleh digunakan oleh raja dan ksatria kerajaan. Larangan tersebut datang langsung dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara X, yang merupakan penguasa Pura Mangkunegaran, tempat resepsi pernikahan akan dilangsungkan.

“Yang boleh pakai motif parang itu kan Kanjeng Gusti. Yang lain, kita kan rakyat biasa, ya pakai batik pada umumnya. Kalau ada yang kelupaan dan masih memakai batik parang, di depan itu banyak toko batik kok, silakan beli. Nanti kita jualan batik di depan juga deh,” ujar Kaesang saat ditemui awak media di Pura Mangkunegaran, Rabu (7/12/2022).

Sejarah Batik Parang

Dikutip dari laman resmi Pura Mangkunegaran, sebenarnya larangan tersebut sudah diberlakukan sejak lama. Dikatakan, motif batik parang hanya boleh dikenakan oleh Adipati dan keluarganya.

“Seperti di Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Puro Pakualaman Yogyakarta, motif batik parang adalah motif batik terlarang yang hanya boleh dipakai oleh Adipati dan keluarganya, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Dinasti Mataram,” demikian penjelasan yang tertulis.

Mengutip Ensiklopedia The Heritage of Batik, batik motif parang merupakan salah satu batik keraton yang tidak boleh dipakai sembarangan. Nama parang berasal kata pereng yang dalam bahasa Jawa berarti garis lengkung menyerupai ombak laut.

Motif parang merupakan salah satu motif batik tertua di Indonesia yang memiliki susunan motif membentuk huruf S. Motif tersebut melambangkan kekuasaan, kekuatan, dan semangat yang tak pernah padam. Sedangkan, susunan yang saling menyambung satu sama lain bermakna sebuah kesinambungan.

Motif parang juga memiliki makna kekuatan dan pertumbuhan yang digunakan oleh raja. Karena itu, motif ini tidak boleh digunakan oleh rakyat biasa.

Seperti halnya di Kasunanan Surakarta, motif parang juga dikenal di Kasultanan Yogyakarta. Dalam tradisi Keraton Yogyakarta, batik motif parang, seperti Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Parang-parangan, Cemukiran, Kawung, dan Huk, merupakan Awisan Dalem atau motif larangan. Berkaitan dengan hal tersebut, penggunaannya pun terikat oleh aturan tertentu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait