URtrending

Tangan Sang Anak Putus, Anggota TNI di Medan Tuntut Keadilan

Nivita Saldyni, Kamis, 14 Januari 2021 13.25 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tangan Sang Anak Putus, Anggota TNI di Medan Tuntut Keadilan
Image: Serda Lili dan Teguh saat berada di depan Mapolres Pematangsiantar, Medan, Senin (11/1/2021) lalu. (Screenshot Instagram @fakta.medan)

Medan - Belum lama ini media sosial digemparkan dengan sebuah video viral seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Medan yang menangis saat menuntut keadilan untuk anaknya di depan Mapolres Pematangsiantar, Medan, Senin (11/1/2021) lalu.

Ia adalah Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting yang tengah memperjuangkan hak sang anak, Teguh Syahputra Ginting (20) yang telah kehilangan tangan kirinya saat bekerja. Tangan kiri Teguh diketahui tergilas mesin saat membersihkan belting conveyor di Bagian Produksi PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu (15/4/2020) silam.

Menurut akun Instagram @fakta.medan, tampak Serda yang sehari-hari bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mendatangi Mapolres Pematangsiantar bersama anaknya, Senin lalu. Di depan Mapolres, ia dan menangis meminta keadilan atas kasus kecelakaan kerja yang menimpa Teguh delapan bulan lalu itu.

"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak. Yang terjadi kepada anak saya sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili sambil membuka baju sang anak dan memperlihatkan tangan kirinya yang telah diamputasi.

Serda Lili pun tak kuasa menahan air mata. Sambil terus memohon, ia mengatakan bahwa sang anak belum juga mendapat keadilan atas kecelakaan yang dialaminya.

"Tolong kami, Bapak. Bapak pimpinan TNI, tolong kami tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton. Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjut Lili.

Berdasarkan informasi yang didapat Urbanasia dari berbagai sumber, Lili dan Teguh telah melaporkan PT Agung Beton Persada Utama itu sejak 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.

Kedatangan Lili ke Polres Pematangsiantar sendiri untuk mendampingi sang anak untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Sayangnya, hingga kedatangannya kemarin, ia mengaku belum juga ada titik terang dari laporannya yang mereka buat.

Sementara di waktu yang sama, dua orang karyawan PT Agung Beton Persada Utama berinisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2020. Keduanya ditahan berdasarkan pengaduan Serda Lili dan Teguh.

Keduanya dijerat Pasal 360 KUHP karena lalai saat bekerja dan menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Keduanya diancam hukumannya penjara maksimal lima tahun.

Namun, Kuasa Hukum Teguh, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan ada kekecewaan pada kliennya. Sebab, beberapa kali diperiksan namun tuntutannya belum juga didengar.

"Terkait pemeriksaan, Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama, terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja dibuktikan dengan robeknya karet di conveyor bawah. Rusak sebulan, tapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," jelasnya.

Dedy mengatakan, kliennya juga meminta direktur PT Agung Betong Persadar Utama bernama Teguh Juanda agar bertanggung jawab.

"Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara (BAP) yang dikirimkan ke Kejaksaan, mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya PT Agung Beton Persada Utama menyatakan telah memberikan hak-hak korban sesuai aturan. Korban tetap menerima gaji setiap bulan dan hak pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan juga telah menawarkan biaya santunan kepada korban. Oleh karena itu, penasihat hukum PT Agung Beton Persada Utama Abdi Purba menyesalkan sikap Serda Lili dan juga Teguh.

"Saya sesalkan sikap Serda Lili karena pernyataannya itu seperti sudah menghasut, padahal rasa keadilan telah diberikan bahkan proses hukum masih berjalan dan diproses Polres Siantar," kata Abdi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sehingga ia meminta Serda Lili dan Teguh menghormati proses hukum yang masih berjalan ini. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait