URnews

Sempat Viral, Pemalsu Hasil Swab Test Dibekuk Polisi

Anisa Kurniasih, Kamis, 7 Januari 2021 17.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sempat Viral, Pemalsu Hasil Swab Test Dibekuk Polisi
Image: Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pemalsuan swab test palsu. (Dok. PMJ News)

Jakarta - Tiga pelaku pemalsuan hasil swab test (tes usap) PCR yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya berhasil dibekuk jajaran Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial sempat ramai dan dibahas oleh dr Tirta. 

Salah seorang pelaku berinisial MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. 

Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

“Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," ucapnya.

Yusri mengatakan, kasus pemalsuan tersebut berawal dari tiga tersangka yang akan berangkat ke Bali dan mengedit file pdf hasil swab PCR dari rekannya dan lolos saat pemeriksaan di bandara. 

Dari sanalah, ketiganya menangkap peluang bisnis. EAD pun mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," sambung Yusri.

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. 

Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

"Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+," demikian unggahan akun Instagram @hanzdays.

Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, salah satunya adalah dr Tirta yang mengkritik habis-habisan.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujar Yusri menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait