URnews

Tanggapan Polri soal Telegram Antisipasi Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja

Kintan Lestari, Senin, 5 Oktober 2020 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tanggapan Polri soal Telegram Antisipasi Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja
Image: Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - RUU Cipta Kerja kembali jadi perbincangan di media sosial. Pasalnya RUU Cipta Kerja sudah rampung dibahas dan hanya menunggu pengesahan dari DPR.

Masyarakat yang tak setuju pun rencananya tanggal 6-8 Oktober akan melakukan demo dalam rangka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun baru-baru ini beredar di media sosial surat telegram rahasia (STR) dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang isinya antisipasi unjuk rasa menolak Omnibus Law mulai besok.

Dalam telegram rahasia tersebut, tercantum 11 poin perintah untuk mengantisipasi unjuk rasa Omnibus Law.

Kapolri membenarkan pihaknya memang membuat telegram tersebut. Mereka menyatakan telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resmi.

Argo juga membenarkan bahwa aksi unjuk rasa tidak dilarang, bahkan diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998. Namun karena situasi saat ini, aksi yang mengundang keramaian akan jadi sasaran empuk penyebaran virus corona.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Argo.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait