URnews

Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di Unud, Ini Keputusan Rektor

Ardha Franstiya, Senin, 18 Januari 2021 20.38 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di Unud, Ini Keputusan Rektor
Image: Rektor Universitas Udayana Prof. AA Raka Sudewi. (unud.ac.id)

Jakarta - Kasus pelecehan seksual di Universitas Udayana (Unud) Bali masih belum jelas terlihat hilal keadilan bagi korban.

Diketahui, korban CA yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu dan Budaya (FIB) ini mengalami pelecehan seksual pada 2016 silam. Pelakunya sendiri diduga dilakukan oleh seorang dosen berinisial NW.

Menanggapi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Unud tersebut, Rektor Unud Prof. AA Raka Sudewi menegaskan bahwa universitas memiliki komitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Lewat keterangan resminya, Kamis (7/1/21), pihak universitas pun memutuskan dua hal soal dugaan pelanggaran etik yang terjadi tahun 2016 lalu.

Pertama, Raka Sudewi meminta agar Dekan, Koorpadi, dan Tim Konseling menindaklanjuti dengan memfasilitasi mahasiswi bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan baik.

Kedua, berkenaan dengan dosen yang diduga melakukan pelanggaran etik, rektor telah mengirim surat kepada Dewan Kehormatan Etik agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan.

"Melalui Dewan Kehormatan Etik, Unud berharap dewan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya," tutup Raka Sudewi, dikutip Urbanasia di laman resmi Universitas Udayana, Senin (18/1).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait