URtrending

Tanpa Surat Jalan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Wilayah Jateng

Nunung Nasikhah, Jumat, 24 April 2020 13.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tanpa Surat Jalan, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Wilayah Jateng
Image: Ilustrasi mudik. (ANTARA)

Semarang – Ada hal penting yang wajib diperhatikan sebelum kalian memasuki wilayah Jawa Tengah nih, guys.

Jika hendak memasuki wilayah tersebut, semua kendaraan pribadi wajib membawa surat jalan dari gugus tugas COVID-19. Jika tidak, maka kalian akan dilarang memasuki wilayah tersebut.

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut kabarnya akan berlaku mulai hari ini (24/4/2020) hingga 7 Mei 2020 mendatang. Nah, selanjutnya, kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara (24/4/2020).

“Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," imbuhnya.

Satriyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik saat pandemi COVID-19.

Atas kebijakan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jateng akan memberlakukan titik pengecekan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.

"Hal itu dilakukan secara nasional, sedangkan pemerintah provinsi akan menambah 'check point' di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal," tegas Satriyo.

Meski demikian, Satriyo mengakui bahwa titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat. Hal tersebut karena menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Jika PSBB telah resmi diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, maka jumlah 'check point' di Jateng akan ditambah. Penambahan titik pengecekan yakni di wilayah Sarang, Cepu, dan Solo. Dengan begitu, kendaraan dari arah timur yang masuk Jateng akan bisa dihalau.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait