URnews

Tarif Berlangganan Netflix Naik

Afid Ahman, Sabtu, 1 Agustus 2020 12.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tarif Berlangganan Netflix Naik
Image: Tech Advisor

Jakarta - Sesuai yang diperkirakan, Netflix resmi menaikkan tarif berlangganannya. Kenaikan tersebut lantaran adanya Pajak Pertambahan Nilai pada layanan digital.

“Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflix dalam keterangan resminya.

"Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” lanjutnya.

Adapun tarif baru Netflix sebagai berikut:
- Paket Ponsel yang sebelumnya Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Paket Dasar yang sebelumnya Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Paket Standar yang sebelumnya 139.000 menjadi Rp 153.00
- Paket Premium yang sebelumnya Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

Diberitakan sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk enam perusahaan digital internasional sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.

Keenam perusahaan digital tersebut adalah Netflix International B.V., dan Spotify AB, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Amazon Web Services Inc. Keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

Adapun produk digital yang dikenai PPN meliputi layanan streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri. Produk tersebut akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Produk jumlah PPN yang dikenakan pada penjualan produk tersebut sebesar 10%. PPN ini, oleh Direktorat Jenderal Pajak, harus dicantumkan dalam pada kuitansi yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungutan pajak. 
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait