URnews

Tarif Tol Cipali Naik, Berikut Rinciannya!

Agung Pratama Satria, Kamis, 31 Maret 2022 16.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tarif Tol Cipali Naik, Berikut Rinciannya!
Image: Gerbang Tol Palimanan. (Dok. DPUTR Kabupaten Pati)

Jakarta - Tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi naik mulai per 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M Tahun 2022.

Kenaikan tarif ini berlaku pada ruas Tol Cipali terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cipali dalam sistem transaksi tertutup. Beberapa rincian kenaikannya!

  • Golongan I naik dari Rp.107.500 menjadi Rp.119.000
  • Golongan II naik dari Rp 177,000 menjadi Rp 196.000
  • Golongan III naik dari Rp 177.000 menjadi Rp. 196.000
  • Golongan IV naik dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000
  • Golongan V naik dari Rp 222.00 menjadi Rp 246.000

Kenaikan tarif Tol Cipali ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Keduanya mengatur tentang evaluasi serta penyesuaian tarif tol, yang mana dilakukan setiap dua tahun sekali dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memperhatikan inflasi.

Selain itu, dalam penyesuaian tambahan tarif ini akan berdasarkan tarif tol pada tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak.

Tol Cipali sendiri terus meningkatkan fasilitas yang dimiliki supaya meningkatkan kenyamanan para penggunanya dalam bepergian. Berikut rincian kenaikan tarif Tol Cipali:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ASTRA Tol Cipali (@astratolcipali)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait