URtech

176 Ribu iPhone Bakal Dimatikan Buntut EMEI Ilegal, Ini Cara Ngecek di Kemenperin 

Anna Safira, Senin, 31 Juli 2023 12.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
176 Ribu iPhone Bakal Dimatikan Buntut EMEI Ilegal, Ini Cara Ngecek di Kemenperin 
Image: Apple

Jakarta - IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka. IMEI biasa dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan registrasi atau pendaftaran IMEI di database pemerintah sejak 18 April 2020. Tujuan aturan ini adalah untuk memerangi ponsel ilegal atau black market (BM), yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Ponsel BM juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memiliki jaminan kualitas dan keamanan. Selain itu, ponsel BM juga merugikan industri dalam negeri yang harus bersaing dengan produk impor yang tidak membayar bea masuk.

Untuk mengetahui apakah ponsel yang kita miliki terdaftar atau tidak di database pemerintah, kita bisa melakukan pengecekan IMEI melalui situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

Pengecekan IMEI ini menjadi penting menyusul penangkapan mafia IMEI ilegal oleh aparat kepolisian pada akhir Juli 2023. Mafia IMEI ilegal ini diduga melakukan kecurangan dengan mengganti IMEI ponsel BM dengan IMEI ponsel legal.

Dengan cara ini, mereka bisa mengelabui sistem pemerintah dan menjual ponsel BM tanpa terblokir jaringannya. Aksi mafia IMEI ilegal ini merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun per tahun.

Berikut adalah cara cek IMEI di Kemenperin yang bisa kita lakukan:

1. Siapkan nomor IMEI ponsel yang ingin dicek. Cara mengetahui nomor IMEI bisa dengan menekan *#06# di ponsel, atau melihatnya di bagian pengaturan, kardus, atau stiker belakang ponsel.

2. Buka situs web https://imei.kemenperin.go.id/ di peramban atau browser.

3. Masukkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol cari.

4. Tunggu beberapa detik hingga hasil pengecekan muncul di layar.

5. Jika nomor IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi *IMEI terdaftar di database Kemenperin*. Ini berarti ponsel kita legal dan tidak terindikasi sebagai BM.

6. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, akan muncul notifikasi *IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin*. Ini berarti ponsel kita ilegal dan berpotensi diblokir jaringannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait