URtech

ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia jika Tak Daftar PSE

Urbanasia, Senin, 27 Februari 2023 15.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia jika Tak Daftar PSE
Image: Ilustrasi. (iStock)

Jakarta - Chatbot besuta Open AI, ChatGPT, yang tengah meraup kepopuleran terancam diblokir di Indonesia.

Sebab, platform chatbot buatan OpenAI ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pemerintah mewajibkan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

ChatGPT bisa dikatakan masuk dalam kategori kelima PSE lingkup privat yaitu layanan penyedia informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, film, hingga permainan atau kombinasi tersebut.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tidak berkomentar soal potensi ChatGPT diblokir. 

Hanya saja, dia mengungkap platform berbasis AI itu termasuk kategori yang wajib mendaftar PSE.

“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujarnya dikutip Senin (27/2/2023).

Adapun berikut 6 kategori PSE yang harus mendaftar Kominfo di Indonesia:

1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;

2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 

3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait